KAPAS (5/1/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kapas melakukan penertiban terhadap sejumlah banner liar yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, Senin (5/1/26). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.

Banner-banner yang ditertibkan diketahui dipasang di sejumlah titik strategis seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya tanpa izin resmi. Selain mengganggu estetika wilayah, pemasangan banner liar juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Petugas Satpol PP Kecamatan Kapas menyisir beberapa ruas jalan utama Wedi-Tanjungharjo. Dalam kegiatan tersebut, puluhan banner yang melanggar aturan berhasil diturunkan dan diamankan oleh petugas.

Satpol PP Kecamatan Kapas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang banner secara sembarangan dan ikut menjaga ketertiban serta keindahan wilayah. Ke depan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.


By Admin
Dibuat tanggal 19-01-2026
58 Dilihat