KECAMATAN KAPAS (14/10/2026) - Kasi Trantib bersama anggota Satpol PP Kecamatan Kapas melaksanakan kegiatan penertiban banner yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017, mulai pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Kapas. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pemasangan banner sesuai dengan ketentuan yang berlaku. #kecamatankapasbojonegoro #kapasberintegritas #bojonegorobahagiamakmurmembanggakan